Sudah Jadwalkan Pertemuan Persiapan Penertiban
PALU – Warning bagi pemilik dan pengelola lembaga penyiaran, baik radio, televisi lokal, maupun televisi kabel yang masih illegal. Saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, sudah menyusun schedule untuk melakukan langkah-langkah penertiban.
Ketua KPID Sulteng, Dra Ilmawati Djafara, mengatakan bahwa penertiban bukan lagi gertak sambal. Bahkan Ilmawati, mengungkapkan bahwa penertiban sudah akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Siapa pun yang tidak punya izin, akan kita tindaki. Pokoknya kita tidak akan pilih kasih. Ilegal, maka akan diberi tindakan tegas,”tandas Ilmawati, saat ditemui di kantornya Rabu kemarin (6/10).
Langkah penertiban, kata Ilmawati merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan KPID Sulteng, sejak beberapa bulan yang lalu. Langkah penertiban katanya, juga sangat perlu untuk segera dilaksanakan, sebab saat ini ditengarai banyak bermunculan lembaga penyiaran yang sudah mulai mengudara, namun belum mengantongi satu pun izin.
Langkah penertiban yang akan dilakukan oleh KPID, tampaknya serius dan bukan gertak sambal. Hal tersebut, dari persiapan-persiapan yang saat ini tengah dan telah dilakukan oleh KPID. Ilmawati yang kemarin didampingi anggota KPID lainnya, Piter Barnabas, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya, sudah melakukan langkah-langkah koordinasi, dengan lembaga terkait yang nantinya turun bersama melakukan penertiban.
“Di antaranya balai monitor, kepolisian dan dinas perhubungan. Kita sudah jadwalkan untuk melakukan pertemuan. Dari pertemuan itu, kita akan mencari waktu yang tepat untuk turun penertiban,”katanya lagi.
Sayangnya, demi alasan teknis Ilmawati, enggan mengungkapkan jadwal pasti, kapan KPID akan turun penertiban. “Itu rahasia. Sebab penertiban yang akan kita lakukan, secara mendadak,”sebutnya.
Ilmawati, tidak menampik bahwa langkah tegas yang akan dilakukan lembaga yang dipimpinnya, karena selain menjamurnya lembaga penyiaran yang illegal, juga dorongan dari lembaga-lembaga penyiaran yang taat dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Para pemilik dan pengelola lembaga penyiaran legal tersebut, mempertanyakan keseriusan KPID dalam menindak lembaga penyiaran, baik radio, televisi lokal dan televisi kabel yang sudah beroperasi, namun belum mendapatkan rekomendasi dari KPID Sulteng atau belum mengantongi IPP.
“Kami tidak mau muluk-muluk. Tapi lihat saja nanti. Ini bukan janji,”tegas Ilmawati, yang diamini rekannya sesama anggota KPID Sulteng.
Sementara itu, anggota KPID bagian perizinan, Nelly Muhriani SPd, menambahkan bahwa saat ini lembaganya tidak memiliki data mengenai lembaga-lembaga penyiaran yang illegal. Namun untuk menelusuri dan menemukan lembaga penyiaran yang tak berizin itu, bukanlah pekerjaan sulit. Sebab semuanya bisa terdeteksi di balai monitor. Lembaga yang dibawahi langsung Dirjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informasi itu, juga merupakan lembaga yang memiliki Tupoksi dalam menertibkan lembaga penyiaran liar yang menggunakan jalur frekuensi udara, seperti radio dan televisi local.
Nelly, menyebutkan bahwa saat ini di seluruh Sulteng baru terdapat 19 radio yang telah mengantongi izin. Selain itu, untuk perusahaan televisi kabel, sudah ada lima yang statusnya sudah oke, atau sudah dianggap legal. Untuk televisi local, dua yang dinyatakan legal, satu berada di Kota Palu, yakni Palu TV dan satunya lagi mengudara di Kota Poso.
“Selain yang saya sebutkan itu semuanya illegal. Makanya harus siap-siap untuk ditertibkan. Khusus untuk TV kabel, dari lima yang sudah oke itu, tiga di Palu, satu di Ampana dan satunya lagi di Parigi,”kata Nelly yang tidak kalah tegasnya.(hnf)
Sumber: Radar Sulteng Online
Kamis, 07 Oktober 2010